Dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menutup dengan menekankan pentingnya pemerintah daerah menemukan titik seimbang dan memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan. "Sifatnya adalah pengaturan, bukan pelarangan," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
