MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Keputusan ini diambil setelah jajaran Pansus dan Bapemperda menilai adanya pasal-pasal krusial yang berpotensi memicu gejolak sosial dan ekonomi di masyarakat.
Sedianya, Ranperda ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna pada 29 Desember 2025 mendatang. Namun, keberatan dari berbagai asosiasi pedagang dan pengusaha periklanan membuat legislatif memilih untuk meninjau ulang draf tersebut.
Penundaan ini dipicu oleh rencana penghapusan dua poin yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil dan industri periklanan, yakni larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menjelaskan bahwa draf akhir sudah telanjur dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mendapatkan nomor registrasi, sehingga revisi tidak bisa dilakukan secara instan tanpa penundaan pengesahan.
"Saya akui dua pasal ini berpolemik. Daerah lain seperti DKI Jakarta saja tidak mencantumkan pasal ini. Kita harus pikirkan nasib pedagang dan pengusaha, apalagi di tengah kondisi efisiensi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang turun," ujar Afif, Selasa (23/12/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
