MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, melaporkan dugaan penjemputan paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian.
Erika mengaku dipaksa dibawa ke Kota Medan dan ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat.
Erika dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perannya hanyalah sebagai staf pemasaran (marketing), sementara dana tersebut ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui salah satu agen bank BUMN.
Erika akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi permintaan dana sebesar Rp300 juta. Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian: Rp250 juta diserahkan kepada pelapor dan Rp50 juta lainnya diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
Merespons tindakan tersebut, Erika melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/615/V/2025/SPKT.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
