Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan.
"Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi," ujar Thomas.
Menurut Thomas, sejumlah fakta persidangan menunjukkan kejanggalan, salah satunya keterangan saksi polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan barang bukti. Thomas juga menyoroti kesaksian Mulkan Sahri, yang mengaku menyaksikan sabu ditemukan di mobil Rahmadi, namun dinilai tidak layak menjadi saksi karena Mulkan merupakan anak buah dari ayah Kompol Dedi Kurniawan (DK), personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus ini.
"Fakta itu diabaikan hakim, padahal jelas ada konflik kepentingan," kata Thomas.
Ia menduga barang bukti 10 gram sabu yang dituduhkan kepada Rahmadi berasal dari perkara lain atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dalam sidang, Andre dan Lombek mengaku barang bukti mereka berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram, sementara Rahmadi justru dituduh memiliki 10 gram.
"Barang bukti itu dialihkan untuk menjerat Rahmadi. Andre dan Lombek juga mengaku tak mengenal Rahmadi dan tak pernah berkomunikasi dengannya," sebut Thomas.          
          
          
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
