Misteri Uang Rp11,2 Juta Terdakwa Narkoba, Istri Rahmadi Ungkap Dugaan Pencurian Oleh Oknum Polisi

MEDAN, iNewsMedan.id - Misteri hilangnya uang senilai Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, terdakwa kasus narkotika mulai terkuak. Istrinya, Marlini Nasution, telah membeberkan kronologi aliran dana tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 4 September 2025.
Marlini, yang didampingi tim kuasa hukumnya, Thomas Tarigan, Suhandri Umar Tarigan, dan Ronald Siahaan, dimintai keterangan terkait laporannya pada 22 Agustus lalu mengenai dugaan pencurian oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
"Klien kami dimintai keterangan seputar hilangnya Rp11,2 juta dari rekening BRI Rahmadi," kata Thomas Tarigan.
Menurut Thomas, masalah ini bermula saat Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025. Saat itu, ponsel Rahmadi disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan yang sah. Sekitar seminggu kemudian, pada 10 Maret, Rahmadi diduga dianiaya dan dipaksa untuk memberikan PIN M-Banking kepada salah satu personel polisi berinisial IVTG.
Dari balik jeruji Lapas Tanjungbalai, Rahmadi meminta istrinya untuk mengecek rekening. Setelah mencetak rekening koran, terungkap bahwa uang senilai Rp11,2 juta telah ditransfer ke rekening BCA seorang perempuan berinisial RP.
Editor : Jafar Sembiring