Kejanggalan penangkapan ini terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kini menjadi sorotan publik.
"Rekaman itu menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi," ungkap Umar.
Lebih lanjut, dalam video yang sama, Victor Topan Ginting juga sempat berujar kepada Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah 'dikantongi'. Fakta ini, menurut Umar, menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat dengan rekayasa.
Meskipun pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting telah dilakukan, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya, meskipun ia sempat memohon kepada keluarga Rahmadi agar tidak melaporkan kasus kehilangan uang tersebut.
Di tengah menguatnya bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus, Rahmadi justru telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait