Kasus Rahmadi Memanas, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan Pencurian Uang dan Kekerasan Anak Buah
MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus yang menyeret seorang tahanan kasus narkoba, Rahmadi, semakin memanas setelah sang istri, Marlini Nasution, secara terbuka mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan untuk segera mengusut tuntas dua dugaan pelanggaran serius: pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya dan dugaan penganiayaan selama penahanan.
Marlini menyebut perbuatan itu sebagai "perampokan berkedok hukum" dan menuding hilangnya uang tersebut dilakukan oleh oknum penyidik di Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Rahmadi ditangkap pada awal Maret 2025. Hanya sepekan setelah penahanan, saldo rekeningnya mendadak raib. Marlini menuding seorang penyidik berinisial IVTG memaksa Rahmadi menyerahkan PIN M-Banking dengan dalih penyelidikan.
"Ini bukan penyitaan, ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan handphone. Apalagi laporan digital forensik," ujar Marlini, Minggu (28/9/2025).
Laporan resmi mengenai hilangnya uang itu telah ia buat di Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025. Namun, Marlini kecewa karena lebih dari sebulan kasus tersebut "tak bergeming."
"Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan?" tanyanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait