Status Jadi PPPK Paruh Waktu Bukan PHK, Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tetap Aktif

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan merespons keluhan PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan resmi mengenai status kepesertaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini merespons keluhan sejumlah pegawai yang tidak dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah beralih status dari Pegawai Harian Lepas (PHL).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa peralihan status dari PHL menjadi PPPK Paruh Waktu bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dana JHT hanya dapat dicairkan secara penuh jika hubungan kerja berakhir.

"Perubahan yang terjadi hanya pada status administrasi kepegawaian. Hubungan kerja tetap berlangsung dengan pemberi kerja yang sama, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan," ujar Jefri, Kamis (12/2/2026).

Jefri menjelaskan bahwa selama PPPK Paruh Waktu masih menerima tugas dan penghasilan dari Pemko Medan, dana JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang. 

Merujuk pada regulasi, JHT hanya dapat dicairkan penuh apabila peserta:

- Mencapai usia pensiun;

- Meninggal dunia;

- Mengalami cacat total tetap;

- Berhenti bekerja; atau

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network