MEDAN, iNewsMedan.id - Puasa Ramadhan 2026 sebentar lagi. Namun bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib lima waktu?
Secara hukum fikih, puasa seseorang dianggap tetap sah jika ia telah memenuhi rukun dan syarat sah puasa, seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Shalat dan puasa adalah dua ibadah yang berbeda dan memiliki ketentuan hukum masing-masing.
Meskipun puasanya sah, namun kualitas ibadahnya menjadi sangat bermasalah. Shalat adalah tiang agama dan merupakan amalan pertama yang akan dihisab di akhirat. Meninggalkan shalat berarti meruntuhkan pondasi agama, sehingga puasa yang dilakukan menjadi terasa hambar dan kehilangan ruh ibadahnya.
Terdapat kekhawatiran besar bahwa puasa orang yang tidak shalat menjadi sia-sia dalam pandangan Allah SWT. Meninggalkan sholat secara sengaja bisa membuat seseorang tidak mendapatkan pahala apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan haus saja.
Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan,
"أن الذي لا يصلي مثل اليهودي والنصراني، فما رأيكم أن يهوديًّا أو نصرانيًّا صام وهو على دينه، فهل يقبل منه؟ لا."
"Sungguh orang yang tidak shalat seperti Yahudi dan Nasrani. Apa pendapatmu jika orang Yahudi atau Nasrani berpuasa sementara dia tetap memeluk agamanya. Apakah akan diterima puasanya? Tentu saja tidak." (Majmu'Fatawa wa Rasaail 20/57).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
