MEDAN, iNewsMedan.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi, yang diduga dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan, seorang Kanit di Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tuntutan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ronald Siahaan, yang secara terang-terangan menuding Propam agar tidak 'cuci tangan' atau 'bermain mata' dalam kasus yang disebutnya sebagai tindakan brutal dan melukai marwah institusi penegak hukum.
Ronald Siahaan menegaskan bahwa kasus yang dialami kliennya merupakan bentuk "praktik bernegara yang jahat" melalui penyiksaan terhadap warga negara. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sangat kontras dengan tugas polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung masyarakat.
"Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi," jelas Ronald, Sabtu (27/9/2025).
Ia menilai, alih-alih menjaga marwah institusi, kehadiran aparat dalam kasus Rahmadi justru melukai warga.
Desakan tersebut juga menyoroti peran strategis Propam. Ronald menekankan bahwa Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton, dan tidak boleh berlindung di balik tafsir hukum dari Bidang Hukum (Bidkum).
"Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas polisi," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
