Revisi Aturan: Guru Swasta Bisa Nikmati 40% Dana BOS untuk Honor 

Ismail
Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker di acara Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS tahun 2025. Foto: Istimewa

Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen Dr. Thamrin Kasman mengatakan dana BOS saat ini usianya sudah 20 tahun. Dengan usia yang panjang ini diharapkan dapat dikelola lebih baik lagi. Jangan sampai dana BOS dibelanjakan di luar ketentuan petunjuk teknis. Jika itu terjadi, maka akan muncul indikasi kerugian negara yang berakibat pada persoalan pidana. 

Thamrin membenarkan bahwa sudah ada Permendikdasmen No 8 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan dana BOS. Termasuk di dalamnya seperti yang disampaikan dr Sofyan Tan yaitu perubahan batas maksimal yang bisa dibayarkan untuk tambahan kesejahteraan guru baik sekolah swasta dan negeri. 

 

 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network