PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

Jafar Sembiring
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah. Foto: Istimewa

Salah satu bukti yang disertakan adalah berita acara saat R melaporkan suaminya ke polisi karena dugaan pernikahan ilegal.

Selain itu, mereka juga melampirkan salinan akta nikah yang tercatat di buku besar KUA Dolok Masihul, serta foto-foto kebersamaan R dan MBI saat menghadiri wisuda ketiga anak mereka.

Dua ahli hukum juga telah memberikan pendapat bahwa keputusan PTUN Medan tidak berkeadilan.

"Semoga Mahkamah Agung bisa menerima PK Ibu R dan membatalkan putusan dari PTUN Medan yang tidak berkeadilan dan sesat tersebut," tutup Eka.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network