Salah satu bukti yang disertakan adalah berita acara saat R melaporkan suaminya ke polisi karena dugaan pernikahan ilegal.
Selain itu, mereka juga melampirkan salinan akta nikah yang tercatat di buku besar KUA Dolok Masihul, serta foto-foto kebersamaan R dan MBI saat menghadiri wisuda ketiga anak mereka.
Dua ahli hukum juga telah memberikan pendapat bahwa keputusan PTUN Medan tidak berkeadilan.
"Semoga Mahkamah Agung bisa menerima PK Ibu R dan membatalkan putusan dari PTUN Medan yang tidak berkeadilan dan sesat tersebut," tutup Eka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
