MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah melakukan pemeriksaan Novum (bukti baru) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh R, istri seorang pengusaha LPG asal Medan.
Pemeriksaan ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah gugatan pembatalan akta nikah R dikabulkan oleh hakim PTUN sebelumnya.
Kuasa hukum R, Eka Putra Zahran, SH, MH, dan timnya, telah dipanggil oleh PTUN Medan untuk agenda sumpah terkait bukti baru yang ditemukan. Pihak R berharap Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan PK ini.
Menurut Eka, putusan hakim sebelumnya yang membatalkan akta nikah kliennya dinilai tidak adil dan cacat hukum. Ia bahkan menuding adanya dugaan keberpihakan dari majelis hakim, yang terdiri dari Fatimah Nur Nasution (ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra, dan Azzahrawi.
"Gugatan pengusaha LPG Bapak MBI ini banyak sekali kejanggalannya, tetapi tetap dikabulkan oleh oknum majelis PTUN," kata Eka, Kamis (4/9/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait