MEDAN, iNewsMedan.id – Sengketa hukum terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Tanjung Anom, yang melibatkan Razali Husein sebagai Tergugat II Intervensi dan Rosman Ali Nasution sebagai Penggugat, kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Perkara, dengan nomor 569/Tanjung Anom, berkaitan dengan tanah seluas 4.443 meter persegi yang terletak di Tanjung Anom dan telah diputuskan dalam musyawarah majelis pada 21 Oktober 2024.
Razali Husein, melalui kuasa hukumnya Dedi Ismanto dan Pettrus Oberlin Laoli dari LAW FIRM D I P O L & PARTNERS, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan banding pada 29 Oktober 2024 untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Dalam surat kuasa khusus No. 01/VI/LDP/2024 tertanggal 19 Juni 2024, tim kuasa hukum dari Medan Marelan itu menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi keadilan.
Dedi Ismanto mengungkapkan empat poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding Razali Husein. Pertama, mereka menegaskan bahwa Razali Husein telah mematuhi seluruh proses hukum yang ada, dari tahap awal hingga kemungkinan peninjauan kembali, sebagai bentuk ketaatan hukum sambil menunggu putusan inkracht.
Kedua, kuasa hukum menekankan bahwa lokasi yang disengketakan berada di belakang SPBU Tanjung Anom, bukan di atas lahan SPBU itu sendiri.
Ketiga, mereka menjelaskan bahwa putusan sebelumnya dalam perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN LBP bersifat formal dan tidak menguji materi pokok, karena tergugat utama, almarhum Syamsuddin, telah meninggal dunia.
Keempat, meskipun proses hukum berlangsung, SPBU di Tanjung Anom tetap beroperasi normal karena lokasi sengketa berbeda dari lahan operasional SPBU tersebut.
Tim kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan atau mempengaruhi persepsi publik tentang perkara ini.
"Langkah banding ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan untuk memastkan hak klien kami terlindungi di mata hukum," tegas Dedi Ismanto.
Editor : Ismail
Artikel Terkait