Eka menambahkan, gugatan pembatalan akta nikah yang telah berusia 39 tahun ini berpotensi adanya pidana.
Ia juga menyoroti gugatan MBI yang seharusnya sudah daluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55, yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan 90 hari.
"Artinya gugatan Bapak MBI sudah daluarsa," tegasnya.
Bukti Baru dan Dugaan Kriminalitas MBI
Dalam persidangan tingkat pertama, pihak MBI hanya mampu menghadirkan satu saksi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait