PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

Jafar Sembiring
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah. Foto: Istimewa

Eka menambahkan, gugatan pembatalan akta nikah yang telah berusia 39 tahun ini berpotensi adanya pidana. 

Ia juga menyoroti gugatan MBI yang seharusnya sudah daluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55, yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan 90 hari.

"Artinya gugatan Bapak MBI sudah daluarsa," tegasnya.

Bukti Baru dan Dugaan Kriminalitas MBI

Dalam persidangan tingkat pertama, pihak MBI hanya mampu menghadirkan satu saksi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network