PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah

Jafar Sembiring
PTUN Medan Periksa Bukti Baru, Istri Pengusaha LPG Ajukan PK Atas Pembatalan Akta Nikah. Foto: Istimewa

Sementara itu, pihak R telah menyerahkan buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Dolok Masihul, yang menurut Eka, ditandatangani basah oleh MBI sendiri.

"Bila oleh MBI dikatakan palsu, pernyataannya tidak bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Eka.

Eka juga mengungkapkan latar belakang permasalahan yang diduga menjadi pemicu gugatan ini. MBI dan istri sirihnya, Nuriyah, saat ini berstatus tersangka di Polres Belawan atas dugaan tindak pidana kawin halangan Pasal 279 KUHP.

"Ini (gugatan pembatalan akta nikah) adalah cara Bapak MBI untuk mencari jalan keluar atas status tersangkanya," lanjutnya.

Untuk memperkuat permohonan PK, pihak R telah mengajukan enam bukti tambahan kepada Mahkamah Agung. Bukti-bukti ini bertujuan untuk meyakinkan MA bahwa putusan PTUN Medan keliru dan menyesatkan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network