MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 10 terduga penyalahguna narkotika dan 26 unit mesin judi jenis dingdong diamankan personel gabungan Polrestabes Medan dalam penggerebekan di kawasan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (4/1/2026) dini hari. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga membongkar empat barak yang diduga kuat menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
Operasi besar-besaran ini melibatkan 187 personel gabungan yang terdiri atas unsur Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut, Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, hingga Tim Khusus JCS Polrestabes Medan. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. AKBP Pardamean menekankan agar seluruh anggota mengutamakan keselamatan dan kewaspadaan tinggi selama proses penindakan.
“Dalam penggerebekan kali ini, kami menekankan anggota untuk tetap waspada karena pada penggerebekan sebelumnya kerap terjadi perlawanan, ini bentuk nyata komitmen Bapak Kapolrestabes untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan,” ucap AKBP Pardamean.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), serta korek api (mancis). Seluruh barang bukti dan orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
