PALAS, iNewsMedan.id - Jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ayah dan anak di Padang Lawas (Palas) berhasil dibongkar oleh Satuan Narkoba Polres Padang Lawas. Dalam pengungkapan ini tiga orang tersangka dan 44 kilogram ganja diamankan polisi.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan bahwa salah satu tersangka utama, IP (48), seorang residivis kasus narkotika, diketahui merupakan bandar yang mengajak anak kandungnya, RP (DPO), untuk terlibat dalam bisnis haram ini.
"Modus operandi mereka adalah membeli ganja dari daerah Penyabungan Timur untuk dijual kembali kepada para pengedar di Jakarta dan sekitarnya," katanya, Sabtu (9/8/2025).
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu, IP (48): Residivis dan bandar yang mengendalikan jaringan. MP (34): Bertugas menjemput, mengepak, dan mengirim ganja melalui jasa ekspedisi dan PA (17): Seorang pelajar yang masih di bawah umur, turut membantu MP dalam pengepakan dan pengiriman barang.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza membawa ganja.
"Tim kepolisian langsung mencegat mobil tersebut di Jembatan Paringgonan Julu dan menemukan 14 bungkus kotak berisi ganja seberat 44 kg yang disembunyikan di bagian belakang mobil," terangnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait