Terlibat Jaringan Narkoba, Ayah Ajak Anak Kandung Edarkan 44 Kg Ganja

Jafar Sembiring
Terlibat Jaringan Narkoba, Ayah Ajak Anak Kandung Edarkan 44 Kg Ganja. Foto: Dok Polres Padang Lawas

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, dan tiga unit ponsel.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan IP dan MP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

"Sementara itu, tersangka PA (17) yang masih di bawah umur akan diproses dengan pasal yang sama, namun dengan penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Kapolres. 

Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110 demi menciptakan Padang Lawas yang bersih dari narkotika.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network