Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, dan tiga unit ponsel.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan IP dan MP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.
"Sementara itu, tersangka PA (17) yang masih di bawah umur akan diproses dengan pasal yang sama, namun dengan penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Kapolres.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110 demi menciptakan Padang Lawas yang bersih dari narkotika.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait