Tiga Tahun Jadi Buronan, Bandar Sabu Palas Dibekuk Saat Bersantai di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah buron selama tiga tahun, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) di Kota Medan.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Palas, Inspektur Satu (Iptu) Parlin Azhar Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan AHSH di Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang saya pimpin langsung bersama Kanit I, Ipda Astoedin Sihotang, bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Parlin, Minggu (9/11/2025).
Setelah pengintaian, tim berhasil mengamankan AHSH yang sedang bersantai. Dalam operasi ini, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Dari hasil interogasi, AHSH mengakui telah menjadi bandar sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua bandar di Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Editor : Jafar Sembiring