Kasus Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Ganja di Medan, Jual ke Teman hingga Masyarakat

Jafar
Polisi saat memeriksa kedua mahasiswa yang menjadi tersangka pengedar ganja di Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan operasi senyap terhadap dua orang mahasiswa yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Medan. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda pada Senin (6/7/2026) malam.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja kering dengan berat total lebih dari 260 gram. Dua oknum mahasiswa yang diamankan tersebut berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba, IPTU Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap pelaku Y di Jalan Dr. Mansyur, Medan.

"Saat kami amankan di Jalan Dr. Mansyur, Y kedapatan membawa satu paket besar ganja seberat 6,05 gram yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya," ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).

Kepada petugas, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman sekelasnya, yakni KH, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan kasus.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network