Polres Padang Lawas Jebloskan Pria 42 Tahun ke Sel Terkait Kasus Persetubuhan Anak
PADANG LAWAS, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial AMH (42) diringkus personel Satreskrim Polres Padang Lawas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Aek Nabara Barumun. Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada awal Januari ini.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut sedang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial S (38), warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Senin (5/1/2026) pukul 12.55 WIB.
Kombes Pol. Ferry menambahkan bahwa demi melindungi masa depan dan privasi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan secara mendalam.
Editor : Jafar Sembiring