Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja

Junaidin Zai
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menginterogasi tersangka NW (41) di Mapolrestabes Medan, Selasa (15/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Meski sudah pernah ditangkap atas kasus serupa, NW (41), ibu rumah tangga (IRT), di Medan kembali menjual ganja di sekitar rumahnya, di Kecamatan Medan Perjuangan.

Pada Jumat (11/9/2026) sore, personel Polrestabes Medan menangkapnya, setelah menerima laporan dari warga setempat.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan kami menyita dua paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (15/9/2026).

Polisi menyita 4 paket ganja. Pertama 2 paket langsung dari tangan NW, 2 paket lainnya ditemukan dari dalam tas setelah NW diinterogasi.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network