MEDAN, iNewsMedan.id - Meski sudah pernah ditangkap atas kasus serupa, NW (41), ibu rumah tangga (IRT), di Medan kembali menjual ganja di sekitar rumahnya, di Kecamatan Medan Perjuangan.
Pada Jumat (11/9/2026) sore, personel Polrestabes Medan menangkapnya, setelah menerima laporan dari warga setempat.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan kami menyita dua paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (15/9/2026).
Polisi menyita 4 paket ganja. Pertama 2 paket langsung dari tangan NW, 2 paket lainnya ditemukan dari dalam tas setelah NW diinterogasi.
“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
