Ketua PDIP Sumut Kritik Mendagri: Pengalihan 4 Pulau Aceh Tidak Ada Urgensinya

Ismail
Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai kritik. Keputusan ini dinilai tidak memiliki urgensi serta berpotensi memicu ketegangan antarprovinsi.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.  Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menilai langkah Mendagri tersebut diambil secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa dasar yang jelas. Pemberian 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara tidak ada urgensinya,” tegas Rapidin yang juga merupakan anggota DPR RI asal Sumatera Utara dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, baik Aceh maupun Sumatera Utara berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kebijakan yang justru bisa memicu gesekan horizontal seharusnya dihindari.

“Tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” katanya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network