MEDAN, iNews.id - DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh melakukan komunikasi terkait polemik empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hal itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto di ruang Fraksi PKS Gedung DPRD Sumut, Jumat, (27/5/2022).
Hendro menjelaskan, kedua belah pihak harus membangun komunikasi yang baik agar polemik itu dapat tuntas. Kemudian, komunikasi itu juga perlu difasilitasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan 4 pulau tersebut, bahwa keputusan ada di Pemerintahan Pusat di Kemendagri. Kita DPRD Sumut tidak libatkan Pemerintahan Pusat untuk tapel batas pulau tersebut, di Tapteng," jelasnya.
Hendro menyampaikan, berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, pulau itu masuk ke zona Sumut. Namun, sambung Hendro, Pemprov Aceh berpandangan sebaliknya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait