Lindungi Anak, Polda Sumut Sikat Konten Porno di Platform TikTok

Jafar Sembiring
Polda Sumut membongkar kasus live TikTok berbau pornografi oleh akun "Koko BR" pada 25 Mei 2026. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.

"Pada 25 Mei 2026, kami menerima informasi adanya siaran langsung di TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai pemandu acara (host) yang memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut. Tersangka mengarahkan peserta untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network