MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan klarifikasi resmi menanggapi kesimpangsiuran informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan tahun 2025 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa pemungutan BPHTB di Kota Medan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan ini sepenuhnya menerapkan sistem self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pajak terutangnya secara mandiri.
"Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Agha saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Meski mengusung sistem self assessment, Agha menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak lepas tangan dalam pengawasan. Bapenda Medan tetap menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pemeriksaan, hingga penagihan terhadap kewajiban pajak yang belum atau kurang dibayar demi mengoptimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, Agha juga merespons isu terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sesuai aturan, pemotongan NPOPTKP ini hanya diberikan satu kali seumur hidup untuk kepemilikan pertama dan diproses secara otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
