Kronologi Penangkapan dan Kendala di Lapangan
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang dihuni oleh Sulaiman Gulo (47 tahun) di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Setelah menerima laporan, personel Unit Intel Kodim 0213/Nias segera menindaklanjuti informasi tersebut atas perintah Dandim 0213/Nias. Bersama Tim Intel Korem 023/KS, tim gabungan ini langsung melakukan pendalaman di lokasi.
Saat tim terpadu memasuki rumah, Sulaiman Gulo sempat melarikan diri melalui bagian belakang rumah yang langsung menuju hutan. "Ada beberapa kendala yaitu rumahnya berpagar di bagian depan dan samping, sementara bagian belakang rumah langsung menuju hutan. Saudara Sulaiman Gulo melarikan diri dan sempat dilaksanakan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil lolos," ungkap Letda Inf Konstanci Waruwu.
Meskipun Sulaiman Gulo berhasil lolos, tim terpadu tetap berhasil masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar. Mereka langsung menuju ruang karaoke yang berada di dalam tanah (kamar bawah tanah), dan di sanalah narkotika jenis sabu-sabu ditemukan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait