Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.
Apakah sisa 20 persen akan dibayarkan? Sisa 20 persen dari gaji pokok tidak akan dibayarkan, baik selama masa CPNS maupun setelah diangkat menjadi PNS.
Gaji penuh sebesar 100 persen baru akan diterima setelah seseorang resmi menjadi PNS.
Meskipun gaji pokok hanya 80 persen, CPNS tetap menerima berbagai tunjangan yang dapat menambah total pendapatan, seperti: tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan beras, tunjangan fungsional umum sesuai jabatan.
Dengan memahami ketentuan ini, CPNS dapat lebih siap secara finansial selama masa percobaan dan tidak terkejut dengan besaran gaji yang diterima.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait