Ini Alasan CPNS Terima Gaji 80 Persen, Bukan 100 Persen

Zulhilmi Yahya
Ini Alasan CPNS Terima Gaji 80 Persen, Bukan 100 Persen. Foto: iNews.id/Setkab

JAKARTA, iNewsMedan.id - Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok.

Hak atas gaji penuh, yakni 100 persen, baru diberikan setelah CPNS diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah lama diterapkan dan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan:

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” 

Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.

Apakah sisa 20 persen akan dibayarkan? Sisa 20 persen dari gaji pokok tidak akan dibayarkan, baik selama masa CPNS maupun setelah diangkat menjadi PNS.

Gaji penuh sebesar 100 persen baru akan diterima setelah seseorang resmi menjadi PNS. 

Meskipun gaji pokok hanya 80 persen, CPNS tetap menerima berbagai tunjangan yang dapat menambah total pendapatan, seperti: tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan beras, tunjangan fungsional umum sesuai jabatan.

Dengan memahami ketentuan ini, CPNS dapat lebih siap secara finansial selama masa percobaan dan tidak terkejut dengan besaran gaji yang diterima.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network