JAKARTA, iNewsMedan.id - Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok.
Hak atas gaji penuh, yakni 100 persen, baru diberikan setelah CPNS diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah lama diterapkan dan diatur dalam peraturan pemerintah.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan:
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait