Tragisnya, pada malam itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 7 Mei 2025, bayi tak berdosa itu menghembuskan napas terakhirnya di barak. Keesokan paginya, pada 8 Mei 2025, NH dan R membawa jasad bayi tersebut ke Hotel Abadi Brayan, seolah mencari jeda sebelum melakukan tindakan yang lebih mengerikan.
Pagi buta, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan layanan ojek online. Jasad bayi yang malang itu dimasukkan ke dalam paket, lalu diserahkan kepada pengemudi ojol untuk diantarkan ke sebuah alamat di Jalan Ampera 3, Kecamatan Medan Timur – lokasi penemuan yang kemudian menggegerkan warga.
"Namun, kami akan bekerja berdasarkan temuan fakta di lapangan, bukan semata atas pengakuan tersangka," tegas Kombes Gidion, mengisyaratkan penyelidikan mendalam.
Ancaman hukuman berat kini menghantui NH dan R. Mereka berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 jika terbukti ada kekerasan atau penelantaran yang menyebabkan kematian, serta pasal-pasal dalam KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait