MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 10 bulan hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu (15/3/2023) silam.
"Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," ujar Hadi, Jumat (10/5/2024).
Hadi juga mengungkapkan bahw selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan, mayat anak itu pun dimakamkan lantaran tidak kunjung diambil oleh pihak keluarga.
"Namun, pada Senin 6 Mei 2023, ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN," jelas Hadi.
Hadi menambahkan bahwa penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan. Kemudian, terungkap bahwa APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24) akibat tersulut emosi.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai," ujar Hadi.
"Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut," tambah Hadi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait