Selamatkan 131 Ribu Jiwa, Polresta Deli Serdang Musnahkan Narkoba Rp7,5 Miliar

Jafar Sembiring
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, memimpin pemusnahan barang bukti di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Polresta Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil tangkapan periode Januari hingga Februari 2026. Total nilai barang haram yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (5/3/2026) pukul 11.00 WIB.

Kapolresta mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 kasus menonjol dengan total 12 tersangka, termasuk dua orang wanita. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

- Sabu: 32.334,66 gram

- Ganja: 4.959,91 gram

- Pil Ekstasi: 450 butir

"Dengan pengungkapan senilai lebih dari Rp7 miliar ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol. Hendria Lesmana.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network