MEDAN, iNewsMedan.id- Pelarian M alias G (37) berakhir di tangan polisi. Pria yang diduga memanah mata seorang warga saat tawuran di Belawan itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Belawan di kawasan Gabion, Kota Medan, Kamis (5/2/2026), setelah pelaku buron selama hampir lima bulan sejak insiden berdarah tersebut.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo menjelaskan, tindakan tegas terukur diambil karena tersangka membahayakan petugas saat proses penangkapan.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan. Untuk menghentikan aksinya dan mencegah risiko lebih besar, petugas melakukan penembakan ke arah kaki,” kata Ponijo, Senin (9/2/2026).
Kasus ini bermula dari tawuran antarwarga di Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, pada 7 September 2025. Dalam bentrokan itu, korban berinisial D terkena anak panah dari jarak sekitar dua meter. Anak panah tersebut mengenai mata kiri korban, menyebabkan luka serius.
“Setelah memanah korban, pelaku langsung melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang,” ujar Ponijo.
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku tidak beraksi sendirian. Saat tawuran berlangsung, ia bersama sekitar enam orang rekannya melakukan penyerangan menggunakan senapan angin dan panah ke arah warga.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
