Mantan Kepala LLDikti Sumut Desak UDA Akhiri Polemik Yayasan Demi Mahasiswa

Jafar Sembiring
Mantan Kepala LLDikti Sumut Desak UDA Akhiri Polemik Yayasan Demi Mahasiswa. Foto: Instagram/@official_universitasdarmaagung

MEDAN, iNewsMedan.id - Mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto, mendesak Universitas Darma Agung (UDA) untuk segera menyelesaikan konflik internal yang melanda Yayasan Perguruan Darma Agung. Ia mengingatkan agar polemik ini tidak berlarut-larut hingga Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) turun tangan.

"Banyak yang akan teraniaya jika PT terus berkonflik terutama mahasiswa. Karena itu Universitas Darma Agung (UDA) harus mengakhiri konflik," tegas Prof Dian Armanto saat dimintai pendapatnya terkait kisruh yayasan UDA, Kamis (1/5/2025).

Menurut Prof Dian, akar permasalahan umumnya terletak pada Pembina Yayasan. Ia menjelaskan bahwa konflik seringkali muncul saat terjadi perubahan struktur Pembina Yayasan akibat adanya anggota yang meninggal dunia. 

"Jadi idealnya Para Pembina Yayasan duduk berdiskusi bersama. Hilangkan ego dan jangan mau menang atau benar sendiri. Kemauan menguasai sendiri juga harus dihilangkan. Musyawarah mufakatlah dengan hati, dada dan kepala yang lapang. Selalu Fokus pada perbaikan universitas," sarannya. Ia juga menambahkan perlunya pihak luar yang dihormati bersama untuk membantu mencari solusi.

Prof Dian menyatakan bahwa LLDikti siap membantu bernegosiasi tanpa tekanan jika diminta oleh Pembina Yayasan, bahkan memberikan nasihat tegas terkait potensi penutupan perguruan tinggi akibat konflik berkepanjangan. Lebih lanjut, ia menyarankan agar Dirjen Dikti Kemenristek dapat memanggil seluruh Pembina Yayasan UDA untuk bermusyawarah demi keberlanjutan universitas, dengan melibatkan LLDikti dan memberikan tekanan berupa ancaman penutupan jika konflik terus berlanjut. 

"Banyak orang akan menjadi korban diantara mahasiswa dan dosen," tegasnya.

Senada dengan itu, Prof Dian menyarankan agar seluruh pihak terkait menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan kepala dingin.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I saat ini, Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebutkan kepengurusan yayasan mana yang sah. 

"Saya cuma mengatakan silahkan lihat sendiri di web Menteri Hukum dan Ham, SK yayasan mana yang tercantum," ujarnya.

Prof Saiful menekankan bahwa penentuan yayasan yang sah merupakan otoritas Kemenkumham, bukan LLDikti. Ia meminta agar tidak membenturkan Kemenristek dengan Kemenkumham. Ia juga mengimbau kedua pihak yayasan untuk duduk bersama dengan sembilan ahli waris lainnya guna membahas masalah tersebut secara damai. 

"Saran saya duduklah bersama dan damai- damai saja membicarakan hal itu," katanya. Prof Saiful juga menambahkan bahwa perubahan SK kepengurusan yayasan yang baru tidak dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan SK sebelumnya, melainkan harus pada tahun berikutnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network