MEDAN, iNewsMedan.id - Gugatan yang diajukan oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Partahi Siregar, terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Richard Elyas Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah diputuskan tidak diterima. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kuasa hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berbeda dengan penolakan gugatan.
"Gugatan kami memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tetapi itu bukan berarti ditolak," ujar Hokli Lingga saat ditemui di Medan, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa alasan putusan 'tidak diterima' dikarenakan gugatan serupa terkait akta notaris masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mana merupakan kewenangan PN. Oleh karena itu, hakim PTUN menganggap tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Hokli menekankan pentingnya perbedaan antara dua istilah tersebut. Putusan 'tidak dapat diterima' (No) berarti perkara belum memasuki pokok sengketa, sehingga belum ada pihak yang menang atau kalah. Sementara itu, putusan 'ditolak' berarti perkara sudah diproses hingga pokok sengketa dan sudah ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait