MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang advokat bernama Hendrik Purba oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Peradi menilai penetapan tersangka tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Hendrik Purba sendiri mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut telah diputus pengadilan.
"Saya selaku advokat dituduh dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara pengaduan yang dilaporkan, sudah diputus. Kenapa saya selaku advokat yang mempunyai payung hukum ditetapkan jadi tersangka," ujar Hendrik Purba dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Hendrik menjelaskan bahwa ia merupakan kuasa hukum dari seorang klien berinisial MP yang telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Anehnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan kliennya telah menjalani hukuman, justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat menangani kasus MP, ia tidak pernah dilaporkan. Pihak Satreskrim Polrestabes Medan beralasan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.
"Saya tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pelapor. Saya memohon keadilan kepada Kapolda dan Kapolri. Karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Mohon Kapolri menegur Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Hendrik.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait