Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dingin Parulian Pakpahan SH MH, menekankan bahwa Hendrik Purba sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke kode etik profesi, bukan pidana.
"Bang Hendrik Purba adalah seorang yang melaksanakan profesinya. Kalau seandainya bang Hendrik Purba melakukan kesalahan, maka harus dilaporkan kode etik profesi. Tapi saat ini, tidak ada laporan kode etik profesi. Advokat itu tidak boleh dituntut dalam melaksanakan profesi sebagai advokat. Sehingga dengan ini kami meminta kembali, apalagi sesama penegak hukum jangan ada kriminalisasi," pungkas Dingin.
Kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk meninjau ulang penetapan tersangka Hendrik Purba dan meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan undang-undang serta menghormati profesi advokat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait