Kuasa hukum Hendrik Purba, Eben Haizer Zebua SH MH, menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti yang diandalkan oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Pak HDP ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun. Kita belum pernah mendapatkan bukti yang diandalkan penyidik Polrestabes Medan. Tanggal 11 Maret 2025, beliau ditetapkan jadi tersangka, pada saat itu juga di tanggal yang sama beliau dipanggil sebagai tersangka. Sementara UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," ungkap Eben.
Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan pelapor dan pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama. Ia mempertanyakan mengapa setelah adanya putusan hukum tetap, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanpa unsur dan tanpa sebab kami bingung apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapatkan keputusan hukum tetap selama 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka. Saya tegaskan juga, klien kami dengan pelapor tidak ada hubungan hukum sama sekali," tegasnya.
Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Polrestabes Medan untuk meninjau kembali penetapan tersangka Hendrik Purba. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak penyidik.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait