MEDAN, iNewsMedan.id - Tergiur meraup untung bersih hingga Rp5.000.000 dari satu kali transaksi beruang madu opset, dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial ASM (49) dan OT (45) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunggal dan di Medan Johor. Kedua pelaku diamankan karena memperdagangkan seekor beruang madu dalam kondisi opset (diawetkan) dan sisik trenggiling.
Dua tersangka yang diamankan berinisial ASM, warga Tuba IV, Medan Denai, dan OT, warga Medan Johor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan BKSDA bernama Patar, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (14/11/2025).
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati yang diawetkan dan dibentuk menyerupai aslinya) yang dibungkus dengan karton, serta satu karung goni berisi sisik trenggiling,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
