MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin. Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhamad Kasim, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026).
Dengan penolakan eksepsi tersebut, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land. Perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.
“Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Kasim saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai materi keberatan yang diajukan pihak terdakwa sudah memasuki ranah pembuktian. Oleh karena itu, alasan-alasan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Kasim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
