MEDAN, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Namun, Petisi Ahli juga menyayangkan keprihatinan mendalam atas keterlibatan oknum praktisi hukum dalam skandal yang mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia ini.
Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (inisial MA), seorang oknum Panitera, serta dua oknum pengacara berinisial MS dan AR.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyatakan bahwa tindakan para praktisi hukum yang bermain curang tersebut tidak dapat dibenarkan. "Perbuatan para tersangka telah mencoreng marwah dan reputasi Penegakan Hukum Indonesia," tegas Pitra dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa hukuman mati atau seumur hidup layak dijatuhkan kepada para tersangka, terutama MS dan AR yang diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MA senilai Rp60 miliar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait