Luka Fisik Belum Sembuh, Ibu Tiga Anak di Medan Harus Hadapi Status Tersangka KDRT

Jafar Sembiring
Alih-alih mendapatkan perlindungan atas dugaan KDRT yang dialaminya, Sherly kini justru berstatus tersangka. (Doto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib malang menimpa Sherly (37), warga Pasar VII Tembung. Ibu tiga anak ini harus menghadapi kenyataan pahit dalam upayanya mencari keadilan. Alih-alih mendapatkan perlindungan atas dugaan KDRT yang dialaminya, Sherly kini justru berstatus tersangka dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Kekecewaan mendalam terlihat di wajah Sherly saat mendatangi Polrestabes Medan, Kamis (15/1), dengan memboyong kedua anaknya yang masih kecil. Ia merasa menjadi korban ketidakadilan hukum yang nyata.

Penasihat Hukum Sherly, Jonson David Sibarani SH MH, menyatakan bahwa sedianya kliennya hadir untuk menjalani proses P21 tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, proses tersebut batal karena kendala waktu.

"Kata penyidik sudah jam dua siang, jaksanya sudah tutup. Jadwal akan diubah menjadi Rabu (21/1). Kedatangan kami hari ini membuktikan bahwa klien kami sangat taat hukum," ujar Jonson di pelataran parkir Polrestabes Medan.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network