MEDAN, iNewsMedan.id- Sidang dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kembali menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Keterangan para saksi mengulas alasan bisnis di balik transaksi tersebut hingga penyebab munculnya piutang miliaran rupiah.
Direktur Utama PT INALUM, Melati Sarnita, mengatakan hasil kajian internal perusahaan menunjukkan persoalan yang terjadi lebih mengarah pada dugaan wanprestasi bahkan penipuan oleh PT PASU, bukan penyimpangan dalam pengambilan keputusan bisnis di internal perusahaan.
"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," ujar Melati di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan bersama tim legal menemukan akar persoalan berada pada tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU. Setelah perusahaan tersebut menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT INALUM langsung mendaftarkan tagihannya melalui mekanisme hukum untuk menyelamatkan piutang.
Melati juga menegaskan nilai transaksi dengan PT PASU bukan merupakan porsi terbesar dalam bisnis perusahaan. Menurutnya, penjualan PT INALUM setiap tahun mencapai sekitar USD500 juta hingga USD700 juta sehingga piutang dari PT PASU hanya sebagian kecil dari keseluruhan transaksi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
