Miswar Kembali Gugat Pj Gubernur Aceh soal Seleksi Kepala BPMA

Jafar
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli. Foto: Istimewa

Namun, menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh saat ini bukan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, segala kebijakan strategis, termasuk seleksi Kepala BPMA, yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh dianggap melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Erlizar juga menyoroti Pasal 17 dan 18 dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, termasuk melampaui atau mencampuradukkan kewenangan. Pasal 18 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan yang melampaui masa jabatan, wilayah kewenangan, atau bertentangan dengan peraturan dianggap melampaui kewenangan.

“Pj Gubernur Aceh telah mengambil kebijakan di luar wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” tegas Erlizar.

Erlizar menyarankan agar kebijakan strategis mengenai Aceh yang bukan menjadi wewenang Pj Gubernur sebaiknya ditunda, mengingat pelantikan Gubernur Aceh definitif hanya tinggal menghitung hari.

Ia juga menambahkan bahwa masa jabatan Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih berlaku hingga 25 November 2025.

“Untuk itu, kami meminta agar kebijakan yang melampaui kewenangan dihentikan demi menjaga kepastian hukum,” tutup Erlizar.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network