BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Baru memasuki sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA, peserta seleksi Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA), Miswar, kembali menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan baru ini terdaftar dengan Nomor 4/G/TF/2025/PTUN BNA, Jumat (18/1/2025).
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH. Erlizar, membenarkan bahwa kliennya telah memberikan kuasa untuk menggugat kembali Pj Gubernur Aceh.
Menurutnya, tindakan Pj Gubernur Aceh yang melakukan seleksi Kepala BPMA telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi Kepala BPMA. Tindakan tersebut melampaui batas kewenangan yang diberikan peraturan, sehingga cacat hukum,” ujar Erlizar.
Erlizar merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 Ayat (7), yang mendefinisikan Gubernur sebagai kepala pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.
Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait