BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Polemik seputar seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 kembali memanas. Salah satu peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos administrasi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/2025).
Kuasa hukum penggugat, Erlizar Rusli, SH., MH., membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan oleh panitia memiliki banyak kejanggalan.
"Syarat-syarat administrasi yang ditetapkan panitia dinilai sangat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 26 PP 23 Tahun 2015. Selain itu, syarat-syarat tersebut juga jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun sebelumnya," ungkap Erlizar.
Erlizar menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada panitia seleksi pada 10 Desember 2024. Namun, mendapatkan balasan yang janggal.
"Surat balasan panitia tertanggal 12 November 2024, artinya tanggal surat maju dan mundur bulan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses kerja panitia," tegasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait