Gugatan Pj Gubernur Aceh Tidak Memenuhi Syarat, PH: Penggugat Tidak Ada Data 

Jafar
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar, yang merupakan salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/2025).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2025) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara  tersebut sudah bergulir.

"Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup," ungkapnya.



Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network