Nasir Djamil: Proses Seleksi Kepala BPMA Harus Ditunda Hingga Gubernur Terpilih Dilantik

Jafar
Anggota DPR RI, M Nasir Djamil. Foto: Istimewa

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Anggota DPR RI, M Nasir Djamil, merespons soal polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Menurutnya, Pj Gubernur Aceh, Safrizal, tidak memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA

Maka dari itu, ia meminta proses seleksi harus dibatalkan ataupun ditunda sampai Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf dilantik pada Februari 2025 mendatang.

Ia juga menegaskan bahwa hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam masa transisi ini, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis, mengingat statusnya hanya sebagai pembantu sementara," ujar Nasir Djamil usai menghadiri acara perayaan 20 tahun gempa dan tsunami yang berlangsung di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (26/12/2024).

"Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan Pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Saya harap Pj Safrizal bisa menahan diri dan taat pada aturan," sambung Nasir Djamil.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network